Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Dinas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang yang menjadi wewenang Dinas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang yang menjadi wewenang Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang yang menjadi wewenang Dinas;
- pengarahan dan pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang yang menjadi wewenang Dinas;
- pemberian rekomendasi perijinan bidang yang menjadi wewenang Dinas;
- penilaian kinerja bawahan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas di bidang administrasi, perencanaan, evaluasi, dan urusan kepegawaian serta rumah tangga Dinas.
Untuk melaksanakan tugas, sekretariat menjalankan fungsi:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan/aset, dan kearsipan dinas;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Pelaksanaan koordinasasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana, serta program dan kegiatan dinas;
- Pelaporan kinerja dan keuangan dinas;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan reformasi birokrasi antar Bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketatalaksanaan dan pelayanan publik antar Bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan evaluasi kelembagaan antar Bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar bidang
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, kinerja keuangan dan capaian reformasi birokrasi dinas;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serapan anggaran dan capaian reformasi birokrasi Sekretariat;
- Pengelolaan kinerja aparatur;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagiam Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Melakukan tata usaha umum, tata usaha pimpinan, dan administrasi perjalanan dinas;
- Melakukan urusan administrasi surat menyurat, pendistribusian surat, tata kelola kearsipan dan inovasi;
- Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor;
- Melakukan pemeliharaan peralatan, keamanan, dan kebersihan kantor;
- Melakukan tugas bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Melakukan analisa kebutuhan dan pengadaan barang kebutuhan Dinas;
- Menyusun bahan pembinaan kepegawaian, kelembagaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
- Melakukan tata usaha kepegawaian, pengembangan karier pegawai, peningkatan mutu pengetahuan, disiplin, dan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas:
- Menyusun bahan pengoordinasian kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- Menyusun perencanaan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- Menyusun hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- Menyusun laporan kinerja, program, dan kegiatan Dinas; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak
Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak;
- Pelaksanaan monitoring, sinkronisasi dan fasilitasi jaringan perlindungan perempuan dan anak; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera
Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
- Perumusan, pelaksanaan, pengembangan, dan mensosialisasikan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Perumusan, pelaksanaan, pengembangan dan mensosialisasikan pelaksanaan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan dalam ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian Penduduk
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pengendalian Penduduk.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
- Perumusan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- Pelaksanaan pemetaan, perkiraan, dan pengendalian penduduk cakupan daerah Kabupaten; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang keluarga berencana.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
- Perumusan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal;
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana;
- Perumusan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan keluarga berencana;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan berkeluarga berencana; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas berkaitan dengan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang pendidikan yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris dan Kepala Bidang dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dan Kepala Bidang dengan keahlian dan kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.