
Layanan Puspaga
One Stop Services/layanan satu pintu keluarga berbasis Kesejahteraan Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk yang dilakukan oleh tenaga profesi/psikolog untuk memberikan solusi atau jalan keluar dan layanan rujukan bila memerlukan intervensi/tindakan untuk orang tua, anak, perempuan, dan keluarga dalam menghadapi permasalahan sebagai langkah pertama pencegahan dan bukan penanganan.
Keutamaan Layanan
- Keberadaan PUSPAGA sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat untuk membangun keluarga yang berkualitas sebagai Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA)
- Puspaga sebagai unit layanan bagi keluarga untuk memampukan para orang tua agar bertanggung jawab mulai dari mengasuh, mendidik serta melindungi anak
- Sarana pembelajaran dan konseling bagi keluarga
- Sarana penghubung, konseling, rujukan perlindungan, serta pemenuhan hak perempuan dan anak
- Sarana penguatan sinergitas antara Pemerintah Kota, Perguruan Tinggi, Organisasi dan/atau Lembaga terkait
Prosedur Layanan
- Klien yang akan melakukan konsultasi mendatangi kantor pelayanan dan menyerahkan berkas administrasi yang diperlukan.
- Tenaga administrasi menerima dan mencatat kunjungan sesuai dengan kategori.
- Pada devisi pencegahan, tenaga profesi memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan klien.
- Apabila kebutuhan klien teratasi maka proses terselesaikan.
- Apabila kasus masih membutuhkan penanganan khusus, maka kasus dimasukkan pada devisi rujukan, dan tenaga profesi pada devisi rujukan memberikan layanan konselling pengasuhan.
- Apabila kasus bisa teratasi pada devisi rujukan maka keluhan pasien dianggap terselesaikan.
- Apabila kasus masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka kasus akan diteruskan kepada lembaga lain yang berwenang (Puskesmas, Rumah sakit, Lembaga Hukum atau Lembaga Lain)
Mau Konsultasi Online Sekarang??
Hotline: 085142514505