Layanan Puspaga

One Stop Services/layanan satu pintu keluarga berbasis Kesejahteraan Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk yang dilakukan oleh tenaga profesi/psikolog untuk memberikan solusi atau jalan keluar dan layanan rujukan bila memerlukan intervensi/tindakan untuk orang tua, anak, perempuan, dan keluarga dalam menghadapi permasalahan sebagai langkah pertama pencegahan dan bukan penanganan.

Keutamaan Layanan

  • Keberadaan PUSPAGA sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat untuk membangun keluarga yang berkualitas sebagai Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA)
  • Puspaga sebagai unit layanan bagi keluarga untuk memampukan para orang tua agar bertanggung jawab mulai dari mengasuh, mendidik serta melindungi anak
  • Sarana pembelajaran dan konseling bagi keluarga
  • Sarana penghubung, konseling, rujukan perlindungan, serta pemenuhan hak perempuan dan anak
  • Sarana penguatan sinergitas antara Pemerintah Kota, Perguruan Tinggi, Organisasi dan/atau Lembaga terkait

Prosedur Layanan

  1. Klien yang akan melakukan konsultasi mendatangi kantor pelayanan dan menyerahkan berkas administrasi yang diperlukan.
  2. Tenaga administrasi menerima dan mencatat kunjungan sesuai dengan kategori.
  3. Pada devisi pencegahan, tenaga profesi memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan klien.
  4. Apabila kebutuhan klien teratasi maka proses terselesaikan.
  5. Apabila kasus masih membutuhkan penanganan khusus, maka kasus dimasukkan pada devisi rujukan, dan tenaga profesi pada devisi rujukan memberikan layanan konselling pengasuhan.
  6. Apabila kasus bisa teratasi pada devisi rujukan maka keluhan pasien dianggap terselesaikan.
  7. Apabila kasus masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka kasus akan diteruskan kepada lembaga lain yang berwenang (Puskesmas, Rumah sakit, Lembaga Hukum atau Lembaga Lain)

Mau Konsultasi Online Sekarang??

Hotline: 085142514505